Ditreskrimsus Polda Riau Sita Rumah Muflihun terkait Dugaan Korupsi SPPD Fiktif

Senin, 25 November 2024 - 13:30 WIB
Ditreskrimsus Polda Riau menyita dan menyegel rumah milik mantan Sekretaris DPRD Riau Muflihun di Jalan Banda Aceh, Tangkerang Timur, Bukit Raya, Pekanbaru, Jumat (22/11/2024). Foto: Ist
RIAU - Ditreskrimsus Polda Riau menyita dan menyegel rumah milik mantan Sekretaris DPRD Riau Muflihun di Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Jumat (22/11/2024). Penyitaan terkait kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau.

Ketua RT setempat Nurfal membenarkan penyegelan tersebut. Tindakan penyegelan dilakukan pihak kepolisian.



“Benar, kemarin Polda Riau datang kemari menyegel rumah Muflihun. Namun, saya ndak bisa memberikan keterangan lebih karena sekarang ini tahun politik. Silakan saja tanya sama Polda Riau,” kata Nurfal.

Awak media berusaha mendapatkan pernyataan resmi Polda Riau dan Muflihun. Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari keduanya. Meski demikian, dokumen yang tertera di depan pintu rumah Muflihun secara jelas menyebutkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki Polda Riau.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!