Kabag Ops Polres Solok Selatan Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuhan AKP Ulil Ryanto

Sabtu, 23 November 2024 - 14:09 WIB
Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar ditetapkan sebagai tersangka. Foto/SINDOnews/rus akbar
JAKARTA - Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar ditetapkan sebagai tersangka. Dadang dijerat pasal berlapis pembunuhan berencana dan dianggap telah melanggar kode etik dengan ancaman pemecatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan mengatakan perkara tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain yang dilakukan Kabag Ops Polres Solok Selatan, terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari (34).

“Tadi malam kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kemudian hasil visum juga sudah kita dapatkan, sehingga kita tetapkan pelaku yang saat ini menjabat sebagai Kabag Ops Polres Selatan sebagai tersangka dalam tindak pidana ini selanjutnya berdasarkan bukti yang cukup kita melakukan penahan dan penyidik telah menjerat pasal berlapis,” katanya di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024).





Adapun pasal yang menjerat tersangka ini adalah dimulai pembunuhan berencana pasal 340 KUHP, kemudian subsider 338, lebih subsidair lagi 351 ayat 3. “Namun demikian pemeriksaan tetap berlanjut dan akan kami lakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap ahli lainnya. Untuk memperkuat pembuktian terhadap peristiwa ini,” terangnya.

Andry menambahkan, sejak 22 November 2024 mereka menerima laporan terkait penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan dan tim gabungan membentuk tim khusus langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP di lapangan dan telah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan barang bukti. “Kita melakukan pemeriksaan secara maraton lanjut gelar perkara meningkatkan status ke penyidikan,” ucapnya.



Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistiawan menambahkan proses pemeriksaan di Propam, untuk terduga pelanggar Kabag Ops Polres Solok Selatan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam hingga akhir ini, pasal yang disangkakan pasal 13 ayat 1 PP No 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. “Kemudian jo pasal 5 ayat 1 huruf b jo pasal 8 huruf c angka 1 jo pasal 13 huruf m porpol 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” ujarnya.

Dwi menambahkan, kegiatan pemeriksaan ini terus bergulir sesuai dengan janji Kapolda maksimal tujuh hari, apabila pemeriksaan selesai langsung dilakukan sidang kode etik dan untuk penanganan kasus ini bisa secara bersamaan dan dari Reskrimum maupun dari Propam jadi masih terus bergulir. “Ancaman maksimal pemberhentian dengan tidak hormat kepada yang diduga pelanggar yaitu Kabag Ops Polres Solok Selatan,” tutupnya.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content