Rumah Tak Kunjung Jadi hingga Rugi Rp10 Miliar, Develover Ecopark Dilaporkan ke Polda Jatim
Senin, 31 Agustus 2020 - 10:56 WIB
SURABAYA - Merasa dirugikan hingga miliaran rupiah dan rumah tak kunjung dibangun, puluhan pembeli Perumahan Ecopark di tiga lokasi melapor ke Ditreskrimum Polda Jatim .
Mereka melaporkan pihak developer Perumahan Ecopark terkait dugaan penipuan karena tak juga merealisasikan pembangunan sejak 2017 lalu.
Para pembeli rumah di Ecopark dari tiga lokasi yaitu Kawasan Juanda Sidoarjo, Kedamean dan Menganti Gresik mengaku mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. (BACA JUGA: PBB Kecam Aksi Pembakaran Al Quran di Swedia)
Para pembeli ini mengaku telah memberikan uang muka mulai Rp40 juta hingga membeli secara tunai dengan nilai ratusan juta rupiah, namun janji developer untuk membangun Perumahan Ecopark tak kunjung direalisasikan.
“Meski kami para pembeli sudah menempuh upaya kekeluargaan namun pihak developer tak pernah menunjukkan etika baik. Kami kesal tidak ada penyelesaian dan akhirnya kami menempuh upaya hukum,” kata Tri Novandi selalu kuasa hukum pembeli, Senin (31/8/2020). (BACA JUGA: Lancang, Braithwaite Minta Nomor 10 jika Messi Jadi Tinggalkan Barcelona)
Sesuai laporan mereka menuntut agar pihak Developer Ecopark segera diperoses secara hukum terkait penipuan. Seperti diketahui, jumlah pembeli Perumahan Ecopark ini diperkirakan mencapai seratus orang.
Sementara nilai kerugian yang ditanggung oleh para pembeli ini mencapai Rp7 miliar - 10 miliar.
Mereka melaporkan pihak developer Perumahan Ecopark terkait dugaan penipuan karena tak juga merealisasikan pembangunan sejak 2017 lalu.
Para pembeli rumah di Ecopark dari tiga lokasi yaitu Kawasan Juanda Sidoarjo, Kedamean dan Menganti Gresik mengaku mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. (BACA JUGA: PBB Kecam Aksi Pembakaran Al Quran di Swedia)
Para pembeli ini mengaku telah memberikan uang muka mulai Rp40 juta hingga membeli secara tunai dengan nilai ratusan juta rupiah, namun janji developer untuk membangun Perumahan Ecopark tak kunjung direalisasikan.
“Meski kami para pembeli sudah menempuh upaya kekeluargaan namun pihak developer tak pernah menunjukkan etika baik. Kami kesal tidak ada penyelesaian dan akhirnya kami menempuh upaya hukum,” kata Tri Novandi selalu kuasa hukum pembeli, Senin (31/8/2020). (BACA JUGA: Lancang, Braithwaite Minta Nomor 10 jika Messi Jadi Tinggalkan Barcelona)
Sesuai laporan mereka menuntut agar pihak Developer Ecopark segera diperoses secara hukum terkait penipuan. Seperti diketahui, jumlah pembeli Perumahan Ecopark ini diperkirakan mencapai seratus orang.
Sementara nilai kerugian yang ditanggung oleh para pembeli ini mencapai Rp7 miliar - 10 miliar.
(vit)
tulis komentar anda