Kelompencapir Selenggarakan Bakti Sosial Penguatan UMKM

Jum'at, 22 November 2024 - 22:02 WIB
Belasan notaris yang tergabung dalam Kelompok Diskusi Kelompencapir menggelar bakti sosial di Surapati Core, Bandung Jawa Barat, Kamis (21/11/2024. FOTO/IST
BANDUNG - Belasan notaris yang tergabung dalam Kelompok Diskusi Kelompencapir menggelar bakti sosial di Surapati Core, Bandung Jawa Barat. Bakti sosial digelar dalam bentuk edukasi dan pengaplikasian permohonan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Perseroan perusahaan yang ditujukan bagi pelaku UMKM.

Kegiatan diikuti oleh 30 UMKM wilayah Bandung dan melibatkan 15 notaris anggota Kelompencapir dari Jakarta, Bandung, Cimahi, Bogor, dan Sukabumi. Bakti sosial yang digelar Kamis (21/11/2024) itu merupakan bentuk tanggung jawab notaris yang memiliki fungsi pejabat umum/officium nobilee yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Founder Kelompencapir, Dewi Tenty Septi Arianty menjelaskan, bakti sosial kali merupakan diskusi ke-58 yang dikemas dalam bentuk lain. Biasanya Kelompencapir mengadakan diskusi dan dialog dengan narasumber, tapi kali langsung berdialog dengan masyarakat.



"Hal ini menjadi suatu momentum untuk membuka sekat dan masyarakat pun bisa lebih mengenal fungsi notaris sebagai pejabat umum juga sebagai officium nobilee, suatu istilah yang disematkan kepada notaris karena jabatannya memiliki hubungan erat dengan masyarakat. Kali ini kami mengangkat tema NIB dan Perseroan Perseorangan, sekaligus mengaplikasikannya kepada masyarakat pelaku usaha (UMKM)," katanya.

Plt Kepala Bidang Usaha Mikro Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandung Tris Avianti Ratnajati menyampaikan beberapa program dari instansinya terkait penerbitan NIB, fasilitas halal, dan pendaftaran hak kekayaan intelektual (merek) bagi produk UMKM. Ia menyampaikan pentingnya NIB dalam menjalankan usaha. Setiap pelaku usaha wajib mempunyai NIB. NIB berfungsi sebagai nomor identitas pelaku usaha sesuai dengan bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020 yang dibedakan menurut jenis aktivitas ekonomi yang menghasilkan output, baik itu dalam wujud barang maupun jasa. Nomor identitas tersebut terdiri dari tiga belas digit/angka yang di dalamnya terdapat pengaman dan tanda tangan elektronik.

"Fungsi NIB bukan hanya sebagai identitas, melainkan juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan bagi perusahaan melakukan kegiatan ekspor impor," katanya.

Dengan mengurus NIB, usaha menjadi terjamin legalitasnya. Selain itu, pengurusan NIB juga menambah peluang usaha di antaranya fasilitas pembiayaan dari perbankan, peluang mendapatkan pelatihan, juga kesempatan mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah.

Menurut Tris Avanty, pelaku UMKM kini juga bisa membuat Perseroan Perorangan. PT Perorangan ini merupakan badan hukum yang bisa didirikan oleh hanya 1 orang tanpa besaran modal minimal dan memenuhi kriteria UMKM.

Kelebihan dari PT Perorangan antara lain, mendapatkan kepastian status badan hukum; pemisahan kekayaan pribadi dengan kekayaan Perseroan; memiliki NPWP sendiri; pendirian sangat mudah, bisa dilakukan sendiri secara online (tidak perlu ke notaris); modal pendirian bebas (bisa Rp0 s/d Rp5 miliar); bisa membuat rekening bank atas nama perseroan; sertifikat bisa digunakan sebagai kelengkapan legalitas pengajuan pinjaman modal ke bank dan investor; one tier system, pendiri menjadi direktur sekaligus pemegang saham; dan prioritas apabila ada program pemerintah yang dikhususkan untuk pelaku UMKM.

Dalam bakti sosial tersebut, para peserta langsung melakukan permohonan melalui OSS dan berhasil mendapatkan NIB. Sementara bagi yang belum berhasil diminta untuk melakukan sinkronisasi permohonan seperti halnya SPT, KTP, dan NPWP agar terlebih dahulu mengurus ke dinas terkait, seperti Dukcapil dan Kantor Pajak.

"Harapan kita pelaku UMKM tersebut mendapatkan manfaat seluas-luasnya dari adanya bakti sosial yang diadakan oleh Kelompencapir," kata Dewi Tenty.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content