Cek Perbedaan Antara Pemblokiran dan Lapor Jual Kendaraan

Kamis, 21 November 2024 - 10:06 WIB
• Mencegah perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemilik.

• Menegakkan hukum terkait kendaraan yang terlibat dalam kasus kriminal atau hukum lainnya.

• Melindungi kepentingan kreditur, seperti pemberi pinjaman kendaraan.

Pemblokiran data STNK dilakukan untuk:

• Mencegah proses pengesahan dan perpanjangan registrasi kendaraan atau penggantian STNK.

• Menegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.

Pelaporan Jual Kendaraan Bermotor

Sementara, pelaporan jual kendaraan bermotor menurut Pergub 185 tahun 2016 merupakan langkah yang harus dilakukan oleh pemilik kendaraan setelah melakukan penjualan kendaraan kepada pihak ketiga atau secara langsung.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!