Wahdi-Qomaru Zaman Dibatalkan, Kantor KPU Metro Dijaga Ketat

Rabu, 20 November 2024 - 17:41 WIB
Menanggapi keputusan KPU tersebut, Umi mengingatkan sekaligus mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi dan kondisi Kamtibmas serta menyerahkan tindak lanjut penanganan kepada pihak-pihak berwenang.

Termasuk meminta masyarakat agar mendukung kesuksesan setiap pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2024 di kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.

"Tetap jaga kondusivitas Kamtibmas, pastikan proses tahapan Pilkada di Lampung berjalan aman, nyaman, dan damai," kata mantan Kapolres Metro ini.

Pembatalan paslon nomor urut 2 tertuang dalam pengumuman yang diunggah KPU Kota Metro dalam akun instagramnya.

Dalam akun Instagram resmi KPU Metro @kpukotametro tertulis, surat pengumuman tersebut menindaklanjuti Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 tertanggal 10 November 2024, perihal surat pengantar dan salinan putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor: 191/Pid.Sus/2024/PN.Met 1 November 2024.

Surat Bawaslu itu memutuskan bahwa pertama menyatakan Qomaru Zaman tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pemilihan" sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum (pelanggaran pidana pemilihan dengan dapat dikenai sanksi pembatalan pasangan calon).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!