Pilu Bocah di Tangerang, Disetrum dan Disiram Miras Gegara Dituduh Mencuri Uang Rp700 Ribu

Rabu, 20 November 2024 - 11:48 WIB
Seorang bocah berusia 10 tahun di Kronjo, Kabupaten Tangerang dianiaya, disetrum dan disiram miras oleh empat pelaku lantaran dituduh mencuri uang Rp700 ribu. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
TANGERANG - Seorang bocah berusia 10 tahun di Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten dianiaya, disetrum hingga disiram minuman keras (miras) oleh orang lantaran dituduh mencuri uang Rp700 ribu.

Dari video yang beredar, terlihat bocah tersebut sudah dikelilingi oleh warga. Tampak bocah tersebut dikerubungi dengan kondisi tangan terikat oleh sebuah tali.



Baca juga: Nestapa Keluarga Dirampok di Musi Rawas: Dedi Dores Dibacok, Istri Diperkosa, Anak Dianiaya

Dalam video viral tersebut, disebutkan bocah tersebut dipaksa untuk meminum minuman keras.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!