Suruh Siswa SMA Sujud Menggonggong, Ivan Sugianto Ditetapkan Tersangka

Kamis, 14 November 2024 - 18:39 WIB
Pengusaha asal Surabaya, Ivan Sugianto ditangkap di Bandara Internasional Juanda pada Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan terkait tindakannya menyuruh siswa SMA sujud dan menggonggong. FOTO/SONY HERMAWAN
SURABAYA - Pengusaha asal Surabaya, Ivan Sugianto ditetapkan sebagai tersangka setelah dirinya mengamuk dan memaksa siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya inisial EV bersujud dan menggonggong seperti anjing. Ivan telah ditangkap di Bandara Internasional Juanda pada Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah penyidik pada Kamis (14/11/2024) memeriksa sebanyak 11 saksi. Pada sehari sebelumnya, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi, termasuk I.



"Setelah pemeriksaan saksi, lalu dilakukan gelar perkara oleh penyidik Polrestabes Surabaya. Setelah gelar perkara, I dinyatakan sebagai tersangka," katanya, Kamis (14/11/2024).

Lebih jauh Dirmanto menyampaikan, I ditangkap di Bandara Internasional Juanda pada Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap I terkait tujuannya berada di bandara yang ada di Sidoarjo tersebut. “Tujuannya kemana, masih akan diperiksa. Setelah diperiksa, nanti akan kami update lengkap,” ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!