KPU Blitar Pastikan Terpapar COVID-19 Tidak Menggugurkan Pencalonan

Minggu, 30 Agustus 2020 - 18:34 WIB
ilustrasi
BLITAR - Setiap pasangan bakal calon kepala daerah di KPU Kabupaten Blitar akan diwajibkan menjalani swab test COVID-19. Untuk memenuhi persyaratan sehat jasmani, KPU ingin memastikan setiap pasangan bakal calon kepala daerah tidak terpapar COVID-19. Namun kendati demikian, terpapar COVID-19 dipastikan tidak menggugurkan pencalonan kepala daerah.

"Kesehatan jasmani menjadi unsur persyaratan bakal pasangan calon. Namun COVID-19 tidak menggugurkan syarat pencalonan," ujar Komisioner KPU Kabupaten Blitar divisi pendidikan pemilih dan SDM Muhammad Bahauddin kepada wartawan. Sebagai pencegahan, KPU menghimbau bakal pasangan calon untuk mengurangi interaksi dengan pemilih.



(Baca juga: Terbawa Air Laut, Hiu Tutul Terdampar di Pantai Paseban )

Bakal pasangan calon diminta untuk mengedepankan phyisical distancing, yakni tidak sering sering bertatap muka dengan pemilih. KPU, kata Bahauddin tidak ingin proses pilkada menjadi terhambat gara gara ada bakal pasangan calon yang terpapar COVID-19. "Karena sesuai protokol kesehatan pasien COVID-19 harus menjalani isolasi," kata Bahauddin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!