Keji! Ibu di Deli Serdang Dua Kali Bunuh Bayi Sendiri
Selasa, 05 November 2024 - 15:52 WIB
JAKARTA - Seorang ibu bernama Husna Hulki (29), warga Dusun 10 Desa Karang Gading, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, diamankan petugas setelah diduga membunuh bayi kandungnya sendiri yang berusia 1 tahun 11 bulan. Ini bukan kali pertama Husna melakukan tindakan keji tersebut; sebelumnya, pada 2020, ia juga diduga membunuh anak pertamanya yang baru berusia 9 bulan.
Husna mengaku kepada polisi bahwa ia melakukan tindakan ini karena stres dan depresi akibat berbagai masalah rumah tangga. Anak pertamanya meninggal setelah dijatuhkan ke dalam sumur rumahnya. Pada saat itu, Husna merasa tertekan karena suami pertamanya terjerat masalah narkoba.
"Gara-gara suami pertama masalah narkoba, (masalah) ekonomi, sering mukuli Husna. Saya stres, dia nangis saja dia kalau malam," kata Husna di hadapan penyidik, Selasa (5/11/2024).
Setelah peristiwa itu, Husna melanjutkan kehidupan rumah tangganya dengan suami kedua dan memiliki anak kedua, yang dikenal dengan inisial B. Namun, kondisi rumah tangganya kembali memburuk. Tidak hanya karena sering dimarahi oleh suami keempatnya, tetapi juga karena suami kedua yang merupakan ayah kandung anak B tidak menafkahi keluarga.
Hal ini memicu Husna kembali melakukan tindakan kejam kepada anaknya tersebut. Menurut pengakuannya, ia membenamkan anaknya ke dalam bak mandi sebelum membuang jasadnya ke parit.
Berdasarkan pengakuannya, Husna sudah empat kali menikah. Dengan suami pertama memiliki 1 anak tapi akhirnya cerai. Husna kemudian menikah lagi dan kembali mempunyai anak. Tapi Husna Kembali cerai dan menikah lagi dengan suami ketiga. Dengan suami ketiga, Husna juga memiliki seorang anak tapi diberikan ke orang.
Husna akhirnya juga cerai dengan suami ketiga dan menikah lagi suami keempat tapi hingga kini belum punya Anak. Suami keempatnya sering memarahi Husna, sementara suami kedua tidak menafkahi anaknya. Husna akhirnya stres dan membunuh anak keduanya.
Kini, tim Unit Reskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pelabuhan Belawan masih melakukan pendalaman kasus ini, termasuk pemeriksaan kejiwaan terhadap Husna. Jika terbukti bersalah, Husna terancam hukuman pidana hingga 15 tahun penjara sesuai dengan undang-undang tentang perlindungan anak.
Husna mengaku kepada polisi bahwa ia melakukan tindakan ini karena stres dan depresi akibat berbagai masalah rumah tangga. Anak pertamanya meninggal setelah dijatuhkan ke dalam sumur rumahnya. Pada saat itu, Husna merasa tertekan karena suami pertamanya terjerat masalah narkoba.
"Gara-gara suami pertama masalah narkoba, (masalah) ekonomi, sering mukuli Husna. Saya stres, dia nangis saja dia kalau malam," kata Husna di hadapan penyidik, Selasa (5/11/2024).
Setelah peristiwa itu, Husna melanjutkan kehidupan rumah tangganya dengan suami kedua dan memiliki anak kedua, yang dikenal dengan inisial B. Namun, kondisi rumah tangganya kembali memburuk. Tidak hanya karena sering dimarahi oleh suami keempatnya, tetapi juga karena suami kedua yang merupakan ayah kandung anak B tidak menafkahi keluarga.
Hal ini memicu Husna kembali melakukan tindakan kejam kepada anaknya tersebut. Menurut pengakuannya, ia membenamkan anaknya ke dalam bak mandi sebelum membuang jasadnya ke parit.
Berdasarkan pengakuannya, Husna sudah empat kali menikah. Dengan suami pertama memiliki 1 anak tapi akhirnya cerai. Husna kemudian menikah lagi dan kembali mempunyai anak. Tapi Husna Kembali cerai dan menikah lagi dengan suami ketiga. Dengan suami ketiga, Husna juga memiliki seorang anak tapi diberikan ke orang.
Husna akhirnya juga cerai dengan suami ketiga dan menikah lagi suami keempat tapi hingga kini belum punya Anak. Suami keempatnya sering memarahi Husna, sementara suami kedua tidak menafkahi anaknya. Husna akhirnya stres dan membunuh anak keduanya.
Kini, tim Unit Reskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pelabuhan Belawan masih melakukan pendalaman kasus ini, termasuk pemeriksaan kejiwaan terhadap Husna. Jika terbukti bersalah, Husna terancam hukuman pidana hingga 15 tahun penjara sesuai dengan undang-undang tentang perlindungan anak.
(abd)
tulis komentar anda