Gelapkan Motor, Polisi Berhasil Bekuk Tersangka
Sabtu, 29 Agustus 2020 - 15:11 WIB
SRAGEN - ICS (43), terduga pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor berhasil dibekuk jajaran Reskrim Polsek Karangmalang Polres Sragen. Pelaku diketahui merupakan warga Dukuh Ngiri, Rt. 02/03, Dusun Ngemplak, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar . Pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya.
"Ia melakukan aksinya terhadap korban bernama Ignatius Cuk Susilo (43) warga Dukuh Ngiri, Rt. 02/03, Dusun Ngemplak, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar " kata Kapolsek Karangmalang AKP Mujiono mewakili Kapolres Sragen AKBP Rafael Sandy Cahya Priambodo. (Baca: Jual Motor Inventaris Kerja, Warga Boyolali Diamankan Polisi )
Diungkapkan AKP Mujiono, motif kasus penipuan dan penggelapan motor tersebut, masih dalam penyidikan oleh anggota reskrim Polsek Karangmalang. "Untuk sementara tersangka masih dalam penyidikan, korban kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda Vario beserta STNK. Akibat kejadian tersebut, ditaksirkan korban mengalami kerugian hingga Rp 4 juta lebih," tuturnya.
Kapolsek menambahkan, berdasarkan olah tempat kejadian perkara, pihaknya juga menemukan tas yang berisi surat tanda kendaraan bermotor (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) yang di temukan di depan toko konter HP. (Baca: Modus Sewa Harian, Mamah Muda Ini Nekat Gadaikan Hingga 12 Motor )
Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Kamis, (27/8/20) di kediamanya setelah bekerja sama dengan kepolisian Sektor Karangmalang dan Polres Sragen . Sementara kepada tersangka, ICS (43) dikenakan Pasal 378 KUHP Subs Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
"Ia melakukan aksinya terhadap korban bernama Ignatius Cuk Susilo (43) warga Dukuh Ngiri, Rt. 02/03, Dusun Ngemplak, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar " kata Kapolsek Karangmalang AKP Mujiono mewakili Kapolres Sragen AKBP Rafael Sandy Cahya Priambodo. (Baca: Jual Motor Inventaris Kerja, Warga Boyolali Diamankan Polisi )
Diungkapkan AKP Mujiono, motif kasus penipuan dan penggelapan motor tersebut, masih dalam penyidikan oleh anggota reskrim Polsek Karangmalang. "Untuk sementara tersangka masih dalam penyidikan, korban kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda Vario beserta STNK. Akibat kejadian tersebut, ditaksirkan korban mengalami kerugian hingga Rp 4 juta lebih," tuturnya.
Kapolsek menambahkan, berdasarkan olah tempat kejadian perkara, pihaknya juga menemukan tas yang berisi surat tanda kendaraan bermotor (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) yang di temukan di depan toko konter HP. (Baca: Modus Sewa Harian, Mamah Muda Ini Nekat Gadaikan Hingga 12 Motor )
Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Kamis, (27/8/20) di kediamanya setelah bekerja sama dengan kepolisian Sektor Karangmalang dan Polres Sragen . Sementara kepada tersangka, ICS (43) dikenakan Pasal 378 KUHP Subs Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(don)
tulis komentar anda