Tembok Gang Besan Dibongkar, Warga Rawa Buntu Tangsel Sujud Syukur Menang Gugatan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 12:11 WIB
Dalam putusan disebutkan, para tergugat merupakan pemilik lahan yang menutup akses Gang Besan menggunakan tembok beton, Pemkot Tangsel, serta BPN. Pengadilan meminta tergugat segera membongkar tembok beton tersebut.

"Kami yang berjuang sekali lagi mengatakan silakan pakai jalan (Gang Besan) untuk keperluan umum dan siapa pun bebas melewati," katanya.

Kisruh penutupan Gang Besan terjadi pada Jumat 3 Februari 2023 lalu. Ketika itu, pengusaha bernama David Puteranegoro mengirim sejumlah pekerja dan preman untuk menutup akses Gang Besan dengan tembok setinggi lebih dari 2 meter.

David melalui utusannya mengklaim lahan yang dijadikan akses Gang Besan masih menjadi miliknya. Mediasi yang digelar beberapa kali tak membuahkan hasil, Pemkot Tangsel dibuat tak berdaya dengan penutupan itu.

Ratusan warga Gang Besan menggelar demo untuk mendesak Pemkot dan DPRD Tangsel membuka akses jalan. Namun, upaya itu mandek. Setelah setahun lebih diperjuangkan warga, kini PN Tangerang mengeluarkan putusan membongkar tembok tersebut.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!