Tembok Gang Besan Dibongkar, Warga Rawa Buntu Tangsel Sujud Syukur Menang Gugatan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 12:11 WIB
Tembok yang membentengi Gang Besan, Rawa Buntu, Tangsel akan dibongkar karena warga memenangkan gugatan di PN Tangerang. Foto: Hambali
TANGERANG SELATAN - Masih ingat konflik tanah di Gang Besan , Kampung Cicentang, Rawa Buntu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang ramai di masyarakat? Kini, tembok yang membentengi Gang Besan akan dibongkar karena warga memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Putusan perkara nomor 1273/Pdt.G/2023/PN.Tng itu mengabulkan gugatan para penggugat. Disebutkan dalam pokok perkara, para penggugat adalah warga masyarakat yang berhak menikmati fasilitas umum Gang Besan.



Baca juga: Kisruh Gang Besan Tangsel, Tembok Penutup Dibongkar Warga

"Menghukum tergugat membongkar tembok yang menutup akses Gang Besan dan mengembalikan batas tanah berdasarkan batas-batas yang menurut kenyataannya merupakan batas bidang tanah SHM Nomor M 145/Rawa Buntu dengan memerhitungkan lebar jalan Gang Besan selebar 3 meter," bunyi putusan itu yang dikutip, Kamis (24/10/2024).

Sejumlah warga kompak bersama-sama melakukan sujud syukur atas putusan PN Tangerang itu. Rencananya, hari ini warga mengadakan syukuran bersama.

"Kami merasa senang dan bangga perjuangan dalam mempertahankan Gang Besan sebagai jalan umum akhirnya membuahkan hasil," ujar juru bicara warga, Fachri Mahpudin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!