Pajak Alat Berat, Ini Jenis Pajak Baru di DKI Jakarta

Selasa, 22 Oktober 2024 - 08:00 WIB
Morris Danny juga menjelaskan bahwa subjek atau wajib pajak alat berat merupakan orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai alat berat.

Mengulik DasarPengenaan PajakAlatBerat

Untuk dasar pengenaan pajak alat berat, Morris Danny mengungkapkan beberapa hal, diantaranya:

1. DasarpengenaanPajakAlatBerat merupakannilaijualalatberat

2. Nilai jualditentukanberdasarkan hargarata-ratapasaranumumAlatBeratyangbersangkutan

3. Harga rata-ratapasaranumum berdasarkanhargarata-rata yangdiperolehdari berbagaisumberdata yangakuratpadaminggupertama Desember tahun pajak sebelumnya

4. PenetapandasarpengenaanPajakAlatBeratsebagaimana dimaksud diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, setelah mendapat pertimbangan dari menteri di bidang keuangan negara

5. DasarpengenaanPajakAlatBeratditinjaukembalipaling lama setiap 3 tahun dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Berapa Tarif dan CaraPerhitunganPajakAlatBerat?

Dalam penuturannya, Morris Danny juga menyebutkan bahwa tarif Pajak Alat Berat tercantum dalam Pasal 18 Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024, dimana tarif ditetapkan sebesar 0,2 persen

“Untuk perhitungannya,tercantumdalamPasal 19 Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024, yaitu besaran pokok Pajak Alat Berat yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak Alat Berat dengan tarif Pajak Alat Berat,” ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!