Hingga 16 Oktober, APBD Kota Medan TA 2024 Surplus Mencapai Rp326,47 Miliar

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 12:15 WIB
Kepala BKAD Kota Medan Zulkarnain Lubis sebut realisasi pajak daerah Pemko Medan TA 2024 alami pertumbuhan cukup baik. Sampai dengan 16 Oktober 2024, tercatat tumbuh sebesar 16,48 persen.
JAKARTA - Realisasi pajak daerah yang diperoleh Pemko Medan Tahun Anggaran (TA) 2024 mengalami pertumbuhan yang cukup baik. Dibandingkan dengan TA 2023 dalam periode yang sama sampai dengan 16 Oktober 2024, tercatat tumbuh sebesar 16,48 persen. Artinya, dari Rp1,6 teriliun tahun 2023 menjadi Rp2 triliun di tahun 2024.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan Zulkarnain Lubis di Balai Kota Medan, kemarin. Dengan pertumbuhan sebesar 16,48 persen ini, kata Zulkarnain, maka sampai September 2024, APBD Kota Medan mengalami surplus.

“Surplus APBD TA 2024 sampai dengan 16 Oktober 2024 tercatat sebesar Rp326,47 miliar (total realisasi Pendapatan Daerah lebih besar dari realisasi Belanja Daerah). Surplus tahun berjalan sebesar Rp. 277,92 miliar (tanpa SILPA TA. 2023),” tuturnya.



Dikatakan Zulkarnain, pertumbuhan kinerja realisasi pajak daerah TA 2024 ini banyak dipengaruhi dengan semakin membaiknya kinerja di sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kinerja realisasi pajak daerah TA 2024 sampai saat ini, jelas Zulkarnain, relative tumbuh cukup signifikan dibandingkan tahun 2023. Diharapkannya, kondisi ini dapat mencapai target pendapatan dari kelompok pajak daerah TA 2024 sebagaimana yang ditetapkan sampai akhir tahun, baik melalui upaya penambahan Wajib pajak (WP) baru maupun pemeriksaan pelaporan pajak yang semakin akurat.

Sedangkan di kelompok retribusi daerah, terang Zulkarnain, baik nominal maupun presentase agregat, realisasinya cenderung meningkat yaitu dari 20,96 persen di TA 2023 menjadi 28,15 persen (TA 2024). Artinya, terjadi kenaikan dari Rp66,7 miliar di TA 2023 menjadi Rp81 miliar di TA 2024.

Selanjutnya, Zulkarnain mengungkapkan, jenis retribusi daerah yang mendapat perhatian khusus kinerjanya adalah jenis retribusi yang anggarannya dainggap dapat mempengaruhi secara signifikan realissi retribusi daerag secara keseluruhan, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Pelayanan Persampahan, dan Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum.

Untuk realisasi pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sampai dengan 16 Oktober 2024, bilang Zulkarnain, tercatat Rp2,6 triliun atau 73,14 persen. Artinya, cenderung meningkat 1,28 persen dibandingkan TA 2023.

“Secara keseluruhan (agregat) realisasi pendapatan daerah TA 2024 sampai dengan 16 Oktober 2024 meningkat 9 persen. Artinya, terjadi peningkatan dari Rp4,3 triliun di TA 2023 menjadi Rp4,9 triliun di TA 2024. Atau mencapai 69,04 persen dari target pendapatan daerah TA 2024,” katanya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content