Kantor Imigrasi Bekasi Sosialisasikan Golden Visa

Jum'at, 11 Oktober 2024 - 18:59 WIB
Baca juga: Demi Investasi, Orang Asing Pemegang Golden Visa Bisa Miliki Tanah di Indonesia

Dia pun berharap sosialisasi golden visa dapat dimanfaatkan oleh perusahaan sponsor tenaga kerja asing (TKA) untuk pengajuan izin tinggal. Saat ini, kata dia, pengajuan visa dan izin tinggal sudah dilayani secara daring melalui website resmi imigrasi dengan berbagai macam fitur yang dibuat untuk memudahkan para sponsor dalam mengurus visa dan izin tinggal.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Masjuno menjelaskan, Golden Visa merupakan bentuk kehadiran imigrasi dałam mendukung perekonomian nasional. “Golden Visa merupakan salah satu bukti nyata peran imigrasi dalam menjalankan fungsinya sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat,” katanya dalam kesempatan yang sama.

“Golden Visa tidak hanya berperan dalam peningkatan perekonomian negara, namun juga berpotensi untuk meningkatkan aspek-aspek sosial lainnya,” sambung Masjuno.

Masjuno berpendapat, pemilik Golden Visa akan mendapatkan beragam keistimewaan dan kemudahan selama berada di Indonesia. “Berbagai macam kemudahan yang bisa didapat seperti masa tinggal yang lebih lama, prioritas pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan prioritas pelayanan keimigrasian di kantor imigrasi, dan prioritas pelayanan pada layanan instansi pemerintah/swasta lainnya,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!