Inovasi Langsat Manis Antarkan Pemkab Tabalong Raih Anugerah Wahana Tata Nugraha

Rabu, 09 Oktober 2024 - 21:02 WIB
Komitmen Berkelanjutan

Sebagai upaya menjamin keberlanjutan tujuan pembangunan transportasi umum di Tabalong, inovasi Langsat Manis telah mendapatkan legalitas berupa Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), Surat Keputusan (SK) dan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Ada Perda Nomor 07 Tahun 2014 tentang Penyelenggraan Perhubungan, Perbup Nomor 12 Tahun 2023 tentang Jaringan Trayek Angkutan Kota di Kabupaten Tabalong, SK BLUD UPTD PKB, SK Kepala Dinas Perhubungan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penetapan Jaringan Trayek Perintis Kabupaten Tabalong, dan Kumpulan SOP tentang Angkutan Umum (trayek, kedisplinan, operasional).

Selain itu dijamin pula dengan adanya penyediaan sumber dana yang berasal dari DPA Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong, CSR PT Adaro Indonesia dan mitra kerja serta Perbankan.

Kemudian terdapat kelembagaan berupa Penyelenggara Langsat Manis Angkutan Kota dan Langsat Manis AKDP/AJDP yakni Dishub sendiri dan BLUD UPTD PKB, serta sumber daya manusia yang terdiri dari driver, mekanik, pengawas lapangan, dan petugas administrasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!