Diduga Menghina Yesus, Selebgram Ratu Entok Ditangkap Polisi

Selasa, 08 Oktober 2024 - 16:19 WIB
Selebgram Ratu Entok ditangkap oleh Polda Sumut karena diduga melakukan penistaan agama dengan menghina Yesus serta melanggar UU ITE. Foto/Ist
MEDAN - Selebgram Ratu Thalisa alias Ratu Entok ditangkap oleh Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara (Sumut) karena diduga melakukan penistaan agama dengan menghina Yesus serta melanggar UU ITE.

Ratu Entok sebelumnya dilaporkan ke polisi oleh belasan orang dari Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI). Hingga akhirnya Ratu Entok ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.



"Iya benar sudah diamankan dari rumahnya tadi pagi," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (8/10/2024).

Hadi mengaku saat ini Ratu Entok masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Mapolda Sumut.

"Masih diperiksa, belum tersangka," jelasya.

Sebelumnya pada Jumat, 4 Oktober 2024 lalu, belasan orang dari GAMKI dan GMKI melaporkan Ratu Entok ke Polda Sumut. Mereka melaporkan dugaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan penistaan agama.



Salah satu pelaporan yang tercatat adalah Swangro Lumbanbatu, Sekretaris GAMKI Sumut.

Swangro mengatakan, apa yang dilakukan selebgram itu dalam sebuah video sudah menistakan agama Kristen.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content