Didampingi Lantamal, 4 Nelayan Batam yang Ditangkap Singapura Dipulangkan

Sabtu, 05 Oktober 2024 - 21:00 WIB
Komandan Lantamal IV yang menerima laporan kejadian itu mengatakan, setelah mendapatkan laporan pihaknya segera berkoordinasi dengan KBRI yang berada di Singapura untuk berupaya bekoordinasi erat dengan Police Coast Guard (PCG) Singapura.

“Hasil pendataan yang kami peroleh bahwa penangkapan oleh pihak Police Marine Singapura terhadap nelayan tersebut dikerenakan nelayan tersebut benar memasuki batas wilayah perairan Singapura,” ucapnya.

Menurut dia, Police Marine Singapura sudah memperingatkan para nelayan untuk keluar dari perairan Singapura. Namun para nelayan tersebut bersikeras masuk untuk mengamankan jaring ikan yang mereka miliki.

“Upaya koordinasi ketat serta berkat peran Naval Diplomacy yang baik antara Indonesia dan Singapura menemukan titik terang. Secara informal PCG menginformasikan bahwa ke empat nelayan kita akan diijinkan kembali ke Indonesia beserta dengan perahunya,” bebernya.

Danlantamal IV mengucapkan terima kasih kepada KBRI yang melakukan pendampingan untuk pembacaan surat peringatan kepada empat melayan tersebut. Setelah surat ditandatangani, para nelayan selanjut segera dibawa dari Police Cantonment Complex.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!