Punya Usaha Jasa Parkir? Cek Cara Pendaftaran PBJT Jasa Parkir di Website PajakOnline
Minggu, 29 September 2024 - 08:00 WIB
1. Masuk ke laman pajakonline.jakarta.go.id
2.Klik tombol “Masuk” , gunakan email dan password yang telah terdaftar lalu klik kotak “I’m Not A Robot”lalu klik “Masuk”.
3. Klik menu “Jenis Pajak” yang ada di pojok kiri bawah, lalu klik opsi “PBJT Jasa Parkir”. Selanjutnya baca pengumumannya dan klik “Ya, Saya Mengerti” kemudian klik opsi “Pelayanan”.
4. Pilih “Tambah Permohonan Pelayanan” pada pojok kanan atas, maka formulir tambah permohonan pelayanan akan ditampilkan.
5. Kemudian pada kategori jenis pelayanan pilih “Pendaftaran Objek Baru”. Untuk kategori jenis sub pelayanan pilih “Pendaftaran Objek Baru” kemudian klik “Unduh Template”.
6. Setelah terunduh maka template akan tampil, selanjutnya isi Data Objek Pajak, Data Wajib Pajak, Data Usaha dengan sebenar-benarnya.
2.Klik tombol “Masuk” , gunakan email dan password yang telah terdaftar lalu klik kotak “I’m Not A Robot”lalu klik “Masuk”.
3. Klik menu “Jenis Pajak” yang ada di pojok kiri bawah, lalu klik opsi “PBJT Jasa Parkir”. Selanjutnya baca pengumumannya dan klik “Ya, Saya Mengerti” kemudian klik opsi “Pelayanan”.
4. Pilih “Tambah Permohonan Pelayanan” pada pojok kanan atas, maka formulir tambah permohonan pelayanan akan ditampilkan.
5. Kemudian pada kategori jenis pelayanan pilih “Pendaftaran Objek Baru”. Untuk kategori jenis sub pelayanan pilih “Pendaftaran Objek Baru” kemudian klik “Unduh Template”.
6. Setelah terunduh maka template akan tampil, selanjutnya isi Data Objek Pajak, Data Wajib Pajak, Data Usaha dengan sebenar-benarnya.
Lihat Juga :