Ada Tersangka Baru Pembunuhan Gadis Pedagang Gorengan di Padang Pariaman, Ternyata Paman Pelaku

Sabtu, 28 September 2024 - 16:02 WIB
“MJ kini dijerat dengan Pasal 221 KUHP, yang mengancam hukuman penjara maksimal 9 bulan,” katanya.

Ditetapkan MJ sebagai tersangka baru ini, hasil dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan secara intensif oleh pihak kepolisian. MJ dinilai membantu pelarian tersangka utama serta menghambat proses penegakan hukum.

Sebelumnya, fakta baru terungkap dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban NKS (18), gadis penjual gorengan di Padang Pariaman. Terungkap, Pelaku Bekap Gadis Penjual Gorengan Diseret ke Bukit Lalu Diperkosa dan Dikubur

Ternyata, pelaku yang berinisial IS membekap korban selama sekitar 6 menit hingga korban tidak sadarkan diri sebelum akhirnya diperkosa di kawasan perbukitan.

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan dan pengakuan pelaku, terungkap bahwa korban NKS diperkosa setelah tidak sadarkan diri.

Awalnya korban dibekap di bagian mulutnya selama sekitar enam menit hingga kehilangan kesadaran atau pingsan.

Berdasarkan hasil autopsi, paru-paru dan saluran pernapasan korban dalam keadaan bersih. Jika dikubur saat hidup dengan ditimbun tanah, maka kemungkinan paru-paru dan pernapasannya tidak bersih.

Sehingga diduga kuat saat tak sadarkan diri tersebut korban sekarat hingga akhirnya meninggal dunia dan kemudian diperkosa pelaku.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!