Propam Polri Pastikan Tindak Anggota jika Melanggar dalam Kasus 7 Mayat di Kali Bekasi

Jum'at, 27 September 2024 - 07:00 WIB
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim menegaskan akan menindak tegas jika ada anggota kepolisian yang terbukti bersalah di kasus tujuh remaja yang tewas mengambang di kali Bekasi beberapa waktu yang lalu. Foto/Riyan Rizki Roshali
JAKARTA - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Abdul Karim menegaskan akan menindak tegas jika ada anggota kepolisian yang terbukti bersalah di kasus tujuh remaja yang tewas mengambang di kali Bekasi beberapa waktu yang lalu. Diketahui, dugaan pelanggaran tersebut diusut oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.

“Apabila ada pelanggaran yang ditemukan oleh anggota kita tindak tegas,” kata Abdul Karim kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024) malam.



Meski kasus tersebut ditangani Polda Metro Jaya, mantan Kapolda Banten itu mengatakan Propam Polri hanya memberikan asistensi. Menurutnya, hal itu untuk menunjukan transparansi Polri kepada publik.

Baca juga: 7 Remaja Tewas di Kali Bekasi, Polisi: Mereka Belum Tawuran, Baru Janjian
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!