2 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Tahanan Polsek Kumpeh Ilir
Kamis, 26 September 2024 - 11:42 WIB
Polda Jambi menetapkan tersangka terhadap dua oknum anggota Polsek Kumpeh Ilir Bripka YS dan Brigadir FW atas penganiayaan tahanan hingga tewas. Foto/Ilustrasi
JAMBI - Setelah melakukan penyelidikan intensif atas kematian Ragil Alfarizi (20) di sel tahanan Polsek Kumpeh Ilir beberapa waktu lalu, akhirnya pihak kepolisian menetapkan dua orang tersangka.
Ironisnya, kedua tersangka merupakan anggota Polsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muarojambi, Jambi, yakni berinisial Bripka YS dan Brigadir FW. Oleh penyidik, keduanya disangkakan pasal pembunuhan dan perampasan hak/kewajiban.
Baca juga: Tahanan Tewas, Kapolsek Lubuklinggau Utara Dicopot
“Kedua anggota Polri itu telah dilakukan penahanan,” ujar Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira, Kamis (26/9/2024).
Ironisnya, kedua tersangka merupakan anggota Polsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muarojambi, Jambi, yakni berinisial Bripka YS dan Brigadir FW. Oleh penyidik, keduanya disangkakan pasal pembunuhan dan perampasan hak/kewajiban.
Baca juga: Tahanan Tewas, Kapolsek Lubuklinggau Utara Dicopot
“Kedua anggota Polri itu telah dilakukan penahanan,” ujar Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira, Kamis (26/9/2024).
Lihat Juga :