Daftar PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan Sekarang Lebih Gampang lewat Online

Jum'at, 27 September 2024 - 08:00 WIB
♦ Klik tombol “Masuk”, gunakan email dan password yang telah terdaftar lau klik kotak “I’m Not A Robot” lalu klik “Masuk”.

♦ Klik menu “Jenis Pajak” yang ada di pojok kiri bawah, lalu klik opsi “PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan”. Selanjutnya, baca pengumumannya dan klik “Ya, Saya Mengerti”, kemudian klik opsi “Pelayanan”.

♦ Pilih “Tambah Permohonan Pelayanan” pada pojok kanan atas, maka formulir tambah permohonan pelayanan akan ditampilkan.

♦ Pada kategori jenis pelayanan pilih “Pendaftaran Objek Baru”. Untuk kategori jenis sub pelayanan pilih “Pendaftaran Objek Baru”, kemudian klik “Unduh Template”.

♦ Setelah terunduh maka template akan tampil, kemudian isi Data Objek Pajak, Data Wajib Pajak, Data Usaha dengan sebenar-benarnya dan beri tanda “X” pada pada jenis jasa kesenian dan hiburan yang anda daftarkan. Lanjutkan pengisian datanya.

♦ Isi data keterangan lain-lain, setelah data terisi seluruhnya, isi Tanda Tangan dan pastikan data telah terisi dengan lengkap jika sudah terisi simpan dengan klik “File”, klik “Save As”, ubah format menjadi “PDF”, kemudian klik “Save”.

♦ Kembali pada laman permohonan pelayanan pajak online. Isi identitas wajib pajak dan data objek pajak sesuai dengan data sebenarnya. Setelah selesai mengisi, masukan data pendukung dengan file PDF sesuai dengan jenis data pendukung yang diminta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!