BNPB Tetapkan Status Tanggap Darurat 13 Hari Gempa Kabupaten Bandung

Kamis, 19 September 2024 - 11:17 WIB
BNPB telah menetapkan status tanggap darurat pada gempa bumi yang melanda Kabupaten Bandung, Jawa Barat dengan Magnitudo 5,0 kemarin. Foto/Agi Ilman
BANDUNG - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan status tanggap darurat pada gempa bumi yang melanda Kabupaten Bandung , Jawa Barat dengan Magnitudo 5,0 kemarin.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari mengatakan status tanggap darurat itu itu berlaku selama 13 hari ke depan hingga 30 September 2024.



Baca juga: Awas! Potensi Gempa Susulan di Kabupaten Bandung Masih Ada, 24 Kali Guncangan Terjadi

“Hingga saat ini Kabupaten Bandung sudah menetapkan status tanggap darurat gempa bumi Magnitudo 4,9 selama 13 hari, terhitung mulai tanggal 18-30 September 2024,” ujar Abdul Muhari saat konferensi pers, Kamis (19/9/2024).

Abdul menjelaskan berdasarkan data yang dilaporkan, sebanyak 710 jiwa mengungsi di Kabupaten Bandung.

“Kemudian untuk sarana prasarana dan bangunan, hingga pagi ini BNPB mencatat untuk Kabupaten Bandung ada 532 unit rusak berat, 475 unit rumah rusak sedang, 1.013 unit rusak ringan dan 1.263 rumah terdampak lainnya masih dilakukan asesment untuk kriteria kerusakan,” jelas dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!