Dukun Pijat di Malang Pemutilasi Pengusaha Kafe Divonis 15 Tahun Penjara
Rabu, 18 September 2024 - 13:06 WIB
"Majelis berpendapat unsur telah terpenuhi dan unsur dengan sengaja telah terpenuhi, menurut teori kesengajaan pada teori hukum pidana," kata I Wayan Eka Mariata, membacakan putusan dakwaannya.
Di sisi lain hakim tidak mengabulkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), perihal perencanaan pembunuhan yang dilakukan oleh dukun pijat tersebut. Sebagaimana pada tuntutan sebelumnya JPU menuntut terdakwa juga dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 tentang Pembunuhan, serta Pasal 181 KUHP karene menghilangkan nyawa orang sekaligus memutilasi beberapa bagian tubuhnya.
"(Dakwaan pembunuhan) Direncanakan dahulu tidak terbukti, dakwaan terdakwa harus dibebaskan dalam dakwaan primer tersebut. Unsur Pasal 338 merampas orang lain, dan unsur itu sudah terpenuhi, unsur pertama dan kedua telah terpenuhi dalam dakwaan subsider. Majelis akan mempertimbangkan dakwaaan merampas nyawa orang lain," jelasnya.
Hal tersebut membuat majelis hakim sepakat menjatuhkan hukuman pidana penjara sebanyak 15 tahun penjara dan menetapkan masa tahanan sebagaimana terdakwa mulai ditahan.
"Menetapkan penjara selama 15 tahun penjara, dan menetapkan agar terdakwa tetap ditahan. Kemudian menetapkan barang bukti sepedah motor Mio dirampas untuk negara, handphone dan ember, dimusnahkan, satu unit Toyota Rush dikembalikan," terangnya.
Di sisi lain hakim tidak mengabulkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), perihal perencanaan pembunuhan yang dilakukan oleh dukun pijat tersebut. Sebagaimana pada tuntutan sebelumnya JPU menuntut terdakwa juga dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 tentang Pembunuhan, serta Pasal 181 KUHP karene menghilangkan nyawa orang sekaligus memutilasi beberapa bagian tubuhnya.
"(Dakwaan pembunuhan) Direncanakan dahulu tidak terbukti, dakwaan terdakwa harus dibebaskan dalam dakwaan primer tersebut. Unsur Pasal 338 merampas orang lain, dan unsur itu sudah terpenuhi, unsur pertama dan kedua telah terpenuhi dalam dakwaan subsider. Majelis akan mempertimbangkan dakwaaan merampas nyawa orang lain," jelasnya.
Hal tersebut membuat majelis hakim sepakat menjatuhkan hukuman pidana penjara sebanyak 15 tahun penjara dan menetapkan masa tahanan sebagaimana terdakwa mulai ditahan.
"Menetapkan penjara selama 15 tahun penjara, dan menetapkan agar terdakwa tetap ditahan. Kemudian menetapkan barang bukti sepedah motor Mio dirampas untuk negara, handphone dan ember, dimusnahkan, satu unit Toyota Rush dikembalikan," terangnya.
Lihat Juga :