7 Orang Pokmas Penuhi Undangan Pemeriksaan KPK di Malang terkait Suap Dana Hibah DPRD Jatim

Selasa, 17 September 2024 - 14:44 WIB
Sebanyak tujuh orang Pokmas memenuh panggilan pemeriksaan terkait dugaan suap dana hibah fiktif DPRD Jawa Timur di Polresta Malang Kota, Selasa (19/7/2024). Foto/Avirista Midaada/MPI
MALANG - Sebanyak delapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Polresta Malang Kota. Mereka dijadwalkan memeriksa tujuh orang kelompok masyarakat (pokmas) terkait dugaan suap dana hibah fiktif DPRD Jawa Timur .

Tampak penyidik KPK sudah tiba pukul 12.57 WIB, Selasa (19/7/2024). Penyidik KPK itu langsung memasuki Ballroom Sanikasatyawada, Polresta Malang Kota. Dari 8 penyidik KPK itu, satu orang membawa koper besar berwarna oranye, sementara masing-masing membawa tas punggung.





Sedangkan para saksi yang dimintai keterangan datang selang lima menit kemudian. Para saksi yang diperiksa dari tujuh pokmas hadir bergantian. Mereka memasuki ke area ruangan Ballroom Sanikasatyawada, sejak pukul 13.06 WIB hingga pukul 13.27 WIB.

Di luar area ruangan, ada beberapa petugas kepolisian dari Polresta Malang Kota yang berjaga. Mereka ada yang mengenakan pakaian dinas dan nondinas.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan bahwa pemeriksaan para saksi dilakukan pada Selasa (17/9/2024) di Ballroom Sanikasatyawada, Polresta Malang Kota. Tapi ia tidak tahu siapa yang akan dijadwalkan pemeriksaan dan berapa hari alokasi waktu pemeriksaannya.

"(Untuk waktu pemeriksaan) Saya hanya diberitahu siapa diperiksa pas hari H pemeriksaan saja," ucap Tessa dikonfirmasi secara terpisah.

Menurutnya, ada tujuh orang yang dimintai keterangan oleh penyidik KPK, mulai dari Pokmas Manunggal berinisial BBH, HRD dari Rukun Jaya, WRI dari Pokmas Sekar Arum, dan MRD dari Pokmas Dadi Makmur. Kemudian DDI dari Jogomulyan, BML dari Kerto Gawe III, dan JMT dari Karya Tani I.

"Pemeriksaan saksi dugaan TPK, terkait suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan pemerintah provinsi Jawa Timur," tandasnya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.



Dari 21 orang tersangka itu, empat di antaranya merupakan tersangka penerima suap dan 17 lainnya tersangka pemberi suap. Dimana empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan dari 17 tersangka pemberi
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content