Tetangga yang Cabuli Bocah Perempuan 12 Tahun di Cimahi Ditangkap Polisi

Selasa, 17 September 2024 - 12:52 WIB
Tersangka Kasus Persetubuhan atau Pencabulan Terhadap Anak Berusia 12 Tahun, Mulyana (34) Dihadirkan Saat Gelar Perkara di Mapolres Cimahi. Foto/Ferry Bangkit Rizki
CIMAHI - Polisi menangkap pelaku pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 12 tahun asal Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi , Jawa Barat. Pelaku diketahui bernama Mulyana (34) yang merupakan tetangganya.

Mulyana yang kini sudah dijadikan tersangka dihadirkan langsung saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Bandung, Selasa (17/9/2024). Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan tersangka ditangkap di daerah Arjasari, Kabupaten Bandung belum lama ini.Baca juga: Tragis! Bocah Perempuan 12 Tahun Depresi dan Trauma Berat Akibat Dicabuli Tetangga di Cimahi

"Pelakunya tetangganya sendiri, sempat kabur, kita panggil 2 kali nggak hadir. Dan alhamdulillah berhasil kita tangkap di Arjasari, Kabupaten Bandung," ujar Tri.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kata Tri, tersangka melakukan aksi biadabnya itu pada April 2024. Di mana ketika itu korban bersama temannya sedang bermain, lalu mengambil dan membersihkan ikan.

Aksi korban yang sedang membersihkan ikan itu ternyata memancing tersangka untuk melakukan perbuatan bejatnya. Ketika itu tersangka memanggil korban dan membawanya ke sebuah rumah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!