Bunuh Empat Anaknya, Panca Darmansyah Divonis Hukuman Mati oleh PN Jaksel

Selasa, 17 September 2024 - 12:06 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis hukuman mati kepada Panca Darmansyah, terdakwa pembunuhan empat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Foto/SINDOnews/arie sandita murti
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang kasus pembunuhan yang dilakukan Panca Darmansyah terhadap empat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa (17/9/2024) ini. Dalam putusannya, majelis hakim memvonis Panca Darmansyah dengan hukuman mati.

"Menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Terdakwa," ujar Ketua majelis hakim, Sulistyo Muhamad Dwi Putro di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).



Vonis yang dibacakan majelis hakim tersebut sejatinya sama dengan tuntutan yang diinginkan oleh Jaksa. Dalam kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan agar Panca Darmansyah dituntut hukuman mati atas perbuatannya itu.

Baca juga: Terdakwa Pembunuh Empat Anak Kandung di Jagakarsa Divonis Besok
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!