Bejat! Pemuda di Lampung Perkosa Anak di Bawah Umur saat Orang Tuanya sedang Tidur

Minggu, 15 September 2024 - 12:07 WIB
Tak terima perbuatan bejat pelaku, kata Nikolas, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian yang dialami putrinya ke Polres Lampung Tengah.

“Setelah dilaporkan, pelaku ARF ditangkap Unit PPA Polres Lampung Tengah pada Minggu 8 September 2024 sekitar pukul 14.00 WIB,” sebutnya.

Baca juga: Riwayat Karier Brigjen TNI Susilo, Putra Jawa Tengah yang Jabat Pangdivif 2 Kostrad

Atas perbuatannya, pelaku dijerat kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76d dan 76e UU Nomor 35 Tahun 2014.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!