Pagi Ini DPRD Jakarta Gelar Rapat Nama Calon Pj Gubernur Sebelum Diserahkan ke Kemendagri
Jum'at, 13 September 2024 - 06:24 WIB
Baca juga: DPRD DKI Sebut Heru Budi Bisa Diusulkan Kembali Jadi Pj Gubernur Jakarta, Begini Aturannya
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta sementara, Achmad Yani memastikan, Heru Budi Hartono bisa diusulkan kembali menjadi Pj Gubernur Jakarta meski pernah di perpanjang satu kali.
Diketahui Heru akan genap dua tahun menjabat sebagai Pj Gubernur Jakarta pada 17 Oktober 2024 mendatang. Hal ini tertuang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali kota.
Dalam Pasal 8, masa jabatan Pj Gubernur berlangsung 1 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
"Ya, melihat pada aturan bahwa mereka yang sudah jadi Pj Gubernur bisa mencalonkan lagi. Ya, masih bisa," kata Yani di Gedung DPRD DKI, Kamis (12/9/2024).
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta sementara, Achmad Yani memastikan, Heru Budi Hartono bisa diusulkan kembali menjadi Pj Gubernur Jakarta meski pernah di perpanjang satu kali.
Diketahui Heru akan genap dua tahun menjabat sebagai Pj Gubernur Jakarta pada 17 Oktober 2024 mendatang. Hal ini tertuang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali kota.
Dalam Pasal 8, masa jabatan Pj Gubernur berlangsung 1 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
"Ya, melihat pada aturan bahwa mereka yang sudah jadi Pj Gubernur bisa mencalonkan lagi. Ya, masih bisa," kata Yani di Gedung DPRD DKI, Kamis (12/9/2024).
Lihat Juga :