Sebelum Jemput Paksa Pasien COVID-19, Rahman Pukul Meja Lalu Tuding RS Cari Untung

Kamis, 27 Agustus 2020 - 08:09 WIB
Jaksa penuntut umum dalam sidang penjemputan paksa pasien COVID-19 di RS Bhayangkara Makassar, kemarin. Foto: SINDOnews/Muhammad Khaidir
MAKASSAR - Sidang penjemputan paksa pasien COVID-19 di RS Bhayangkara Makassar berlangsung cepat, Rabu kemarin. Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel dalam dakwaannya mengungkap kelakuan terdakwa, yang diketahui merupakan anak kandung pasien.

Nurfitriyani dalam dakwaannya mengatakan, awalnya pasien saat dilakukan rapid test di RS Bhayangkara memang dinyatakan reaktif. Sehingga pada 26 Juli, pasien yang telah berstatus PDP itu di swab test, namun hasilnya negatif.



Baca juga: Hakim Ibrahim Palino Bakal Adili Anggota Dewan Makassar, Andi Hadi

Tapi karena dianggap belum cukup akurat dan pasien menderita gejala mirip COVID-19, pasien kemudian diswab test ulang untuk kedua kalinya, dan hasilnya positif.

Mengetahui hal itu, anak kandung pasien yang saat ini juga menjadi terdakwa, Rahman Akbar bin Jafar Dg Tayang kata Fitri, melalui lift naik menuju ruangan polibri (ruang isolasi pasien COVID-19) di lantai III, di sana saksi Asriani (perawat yang bertugas) sempat melarang, namun Rahman marah, memukul meja sembari mengeluarkan kata-kata kasar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!