PKB Minta KPU Kendal Tak Persulit Pencalonan Dico Ganinduto
Rabu, 04 September 2024 - 13:23 WIB
KENDAL - Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)Jazilul Fawaidmerespons polemik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengembalikan berkas pendaftaran pasangan calon (paslon) Dico Ganinduto-Ali Nurudin dalam Pilkada Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Jazilul mendesak KPU Kabupaten Kendal bisa menerima berkas Dico-Ali dan tak mempersulit proses administrasi. Pihaknya beralasan karena PKB telah menarik dukungan dari paslon Kartika Permana Sari-Benny Karnadi sebelum mereka melakukan pendaftaran ke KPU.
Jazilul mengatakan, pencabutan rekomendasi atau dukungan terhadap Tika-Benny telah dilakukan sebelum mereka mendaftar yaitu pada Sabtu 24 Agustus 2024.
"Tentu sudah (ada pemberitahuan kepada Tika-Benny), pencabutan rekomendasi untuk pasangan Tika-Benny dilakukan 24 Agustus 2024 melalui SK Nomor 36411/DPP/01/VIII/2024," kata Jazilul (4/9/2024).
Jazilul mengatakan, pemberitahuan kepada yang bersangkutan merupakan bagian dari sistem administrasi internal partai, melalui DPC PKB Kendal.
"Dalam tahap verifikasi ini kami harap KPU Kendal bisa menerima pendaftaran paslon Dico-Ali Nurudin untuk selanjutnya dilakukan klarifikasi ke DPP PKB sesuai ketentuan Pasal 12 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Jangan mempersulit admistrasi," katanya.
Jazilul menyebut, pengusulan pasangan calon, yang secara administratif dilakukan lewat pendaftaran merupakan ranah partai politik pengusung, termasuk mengganti pasangan calon dalam keadaan tertentu.
"Pada tahapan pendaftaran yang berlaku adalah hukum administrasi, di mana KPU sebagai penyelenggara wajib menerima pendaftaran paslon dan tidak bisa menolak," kata dia.
Jazilul mendesak KPU Kabupaten Kendal bisa menerima berkas Dico-Ali dan tak mempersulit proses administrasi. Pihaknya beralasan karena PKB telah menarik dukungan dari paslon Kartika Permana Sari-Benny Karnadi sebelum mereka melakukan pendaftaran ke KPU.
Jazilul mengatakan, pencabutan rekomendasi atau dukungan terhadap Tika-Benny telah dilakukan sebelum mereka mendaftar yaitu pada Sabtu 24 Agustus 2024.
"Tentu sudah (ada pemberitahuan kepada Tika-Benny), pencabutan rekomendasi untuk pasangan Tika-Benny dilakukan 24 Agustus 2024 melalui SK Nomor 36411/DPP/01/VIII/2024," kata Jazilul (4/9/2024).
Baca Juga
Jazilul mengatakan, pemberitahuan kepada yang bersangkutan merupakan bagian dari sistem administrasi internal partai, melalui DPC PKB Kendal.
"Dalam tahap verifikasi ini kami harap KPU Kendal bisa menerima pendaftaran paslon Dico-Ali Nurudin untuk selanjutnya dilakukan klarifikasi ke DPP PKB sesuai ketentuan Pasal 12 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Jangan mempersulit admistrasi," katanya.
Jazilul menyebut, pengusulan pasangan calon, yang secara administratif dilakukan lewat pendaftaran merupakan ranah partai politik pengusung, termasuk mengganti pasangan calon dalam keadaan tertentu.
"Pada tahapan pendaftaran yang berlaku adalah hukum administrasi, di mana KPU sebagai penyelenggara wajib menerima pendaftaran paslon dan tidak bisa menolak," kata dia.
tulis komentar anda