Motif Pelaku Siram Air Keras ke Anggota Brimob karena Tak Mau Polisi Bubarkan Tawuran
Senin, 02 September 2024 - 13:03 WIB
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP tentang tindak pengeroyokan atau penganiayaan berat dan atau melawan petugas dan atau secara bersama-sama melakukan kekerasan kepada petugas.
Baca juga: Anggota Polisi Terluka Disiram Air Keras saat Bubarkan Tawuran di Cipinang
Adapun peristiwa itu bermula ketika jajaran kepolisian dari Polres Metro Jakarta Timur dan Brimob Yon B Cipinang membubarkan tawuran yang terjadi antara warga RW 01 dan RW 02 terjadi di Jalan Basuki Rahmat (Bassura), Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Kamis, 29 Agustus 2024 dini hari.
Saat melakukan pembubaran, anggota polisi mendapat perlawanan dari massa yang terlibat tawuran. Akibatnya, salah seorang Anggota Brimob Yon B mengalami luka di sejumlah bagian tubuhnya karena disiram air keras oleh massa.
Baca juga: Anggota Polisi Terluka Disiram Air Keras saat Bubarkan Tawuran di Cipinang
Adapun peristiwa itu bermula ketika jajaran kepolisian dari Polres Metro Jakarta Timur dan Brimob Yon B Cipinang membubarkan tawuran yang terjadi antara warga RW 01 dan RW 02 terjadi di Jalan Basuki Rahmat (Bassura), Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Kamis, 29 Agustus 2024 dini hari.
Saat melakukan pembubaran, anggota polisi mendapat perlawanan dari massa yang terlibat tawuran. Akibatnya, salah seorang Anggota Brimob Yon B mengalami luka di sejumlah bagian tubuhnya karena disiram air keras oleh massa.
(cip)
Lihat Juga :