Imigrasi Denpasar Deportasi Seorang Bule Australia, Ini Faktanya

Minggu, 01 September 2024 - 22:27 WIB
Rudenim Denpasar, Bali mendeportasi seorang WNA asal Australia karena melanggar aturan imigrasi dan melakukan gangguan ketertiban umum. Foto/Ist
DENPASAR - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Australia karena melanggar aturan imigrasi dan melakukan gangguan ketertiban umum.

Bule Australia berinisial EJB (36) dideportasi dilakukan lantaran melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.



Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Albertus Widiatmoko, menjelaskan bahwa pada tanggal 25 Agustus 2024, EJB dilaporkan oleh warga karena mengalami gangguan kejiwaan yang menyebabkan gangguan ketertiban umum.

Laporan ini pertama kali diajukan oleh mertua EJB, N.S., seorang WNI, kepada perangkat desa di bilangan Kaliuntu, Buleleng.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, EJB ditemukan di rumah mertuanya di wilayah Buleleng.

Berdasarkan keterangan keluarga, EJB telah menunjukkan perilaku yang tidak stabil selama beberapa hari sebelumnya, termasuk membuat keributan di Kuta dan di rumah mertuanya di Singaraja.



EJB juga sering berbicara sendiri dan memarahi mertuanya, bahkan melarang mereka untuk tinggal di rumah mertuanya sendiri.

EJB, yang datang ke Indonesia pada tanggal 28 Juli 2024 menggunakan Visa on Arrival (VOA) melalui autogate yang berlaku hingga 26 Agustus 2024. Sehingga belum melakukan pelanggaran overstay karena ditemukan oleh petugas satu hari sebelum masa berlaku VOA berakhir.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content