Demo di Patung Kuda Jakpus, Ini Sejumlah Tuntutan Ojek Online

Kamis, 29 Agustus 2024 - 16:10 WIB
Dia kemudian mengungkit Pasal 1 Ayat 5 yang menyatakan pemerintah tidak menetapkan layanan pos komersial. Hal ini berimbas pada tarif yang kemudian diserahkan kepada pasar.

"Ini yang kita harapkan. Jadi pengennya pemerintah mengatur harga seperti mengatur tarif go-ride ada tarif bawah tarif atas, sehingga aplikator tidak berbuat seenaknya," ujarnya.

Rahman melanjutkan, khususnya untuk pengiriman barang dan makanan. Ada beberapa program yang diciptakan aplikator dinilai tidak manusiawi.

"Ada potongan Rp5 ribu, Rp6 ribu Rp7 ribu.

Dengan tarif itu bisa kita bayangkan apakah mungkin menghadapi kehidupan zaman sekarang," ucap dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!