Pendaftaran ke KPUD Jakarta, Paslon Dibolehkan Bawa Pendukung Paling Banyak 200 Orang

Selasa, 27 Agustus 2024 - 13:52 WIB
Baca juga: Kompak Kemeja Putih, Ridwan Kamil - Suswono Sowan ke Partai Perindo Jakarta

Selanjutnya, setelah dokumen persyaratan dilakukan pengecekan oleh KPUD Jakarta, paslon akan diberikan waktu untuk melakukan pers konferensi.

"Selanjutnya nanti akan diterima, akan kami cek berkas-berkas yang dimaksud. Setelah itu, paslon akan konferensi pers pascapenerimaan bakal paslon yang akan kami lakukan di dalam," tuturnya.

Sebagai informasi, untuk waktu pendaftaran tanggal 27-28 Agustus 2024, dimulai sejak pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan tanggal 29 Agustus 2024, dimulai pukul 08.00 - 23.59 WIB.

Untuk penetapan paslon akan berlangsung pada 22 September 2024. Dilanjutkan dengan kampanye mulai 25 September sampai 23 November 2024.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!