NIB Ganda di Teluk Naga Marak, Warga Akan Mengadu ke Jokowi

Rabu, 26 Agustus 2020 - 02:38 WIB
“Ini mengacu Pasal 34 Ayat 1 Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 2 tahun 1996 Tentang Pengukuran Dan Pemetaan Untuk Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah,” tegas Zakir.

Ketua Umum Majelis Advokat nasional Indonesia ini menambahkan, terkait masalah NIB tanah ganda maka perlu dilakukan klarifikasi secara mendalam ke pihak BPN setempat. “Ada apa ini sebenarnya?” ucap Zakir.

Sebab, lanjutnya, hal tersebut penting dilakukan guna menghindari adanya penyerobotan lahan atau pemalsuan dokumen oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Terkait upaya warga yang hendak mengadu ke Bupati hingga ke Presiden Jokowi, advokat para artis ini sependapat.

“Saya kira perlu (mengadu ke Jokowi), jika memang pihak BPN Tangerang tidak bisa memberikan jawaban yang pasti terkait hak kepemilikan atas tanah milik masyarakat yang dipermasalahkan tersebut,” tandasnya.

Menurut Zakir, sangat perlu aduan tersebut dilakukan sebab Presiden Jokowi memiliki program dalam bidang reformasi agraria. “Tentu sangat erat berkaitan dengan perbaikan sistem pelayanan publik dibidang agraria, jika ada oknum yang berperilaku seperti mafia tanah, maka harus dilaporkan ke penegak hukum untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!