Aksi Teatrikal Pendemo di Jogja, Lempari Poster Dinasti Politik Jokowi dengan Telur Busuk

Kamis, 22 Agustus 2024 - 14:11 WIB
MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa bisa mengajukan pasangan calon dengan mengacu pada perhitungan suara sah dari partai politik atau gabungan partai politik yang diperoleh dalam pemilu di daerah.

“Terkait putusan syarat usia calon kepala daerah, MK tegas menyatakan bahwa syarat usia dihitung sejak penetapan pasangan calon kepala daerah, bukan sejak pelantikan. MK menyatakan bahwa pemaknaan demikian sudah terang benderang,” kata Masduki, Kamis (22/8/2024).



Dengan begitu, lanjutnya, putusan MK tersebut membuat anak bungsu Jokowi Kaesang Pangarep tidak bisa maju sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

Namun, pada Rabu (21/08), Baleg DPR RI membahas RUU Pilkada dengan kembali mensyaratkan ambang batas 20 persen perolehan kursi di parlemen jika ingin mengusung calon.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!