Ayah dan Anak di Batam Ini Kompak Jadi Pencuri Motor
Selasa, 25 Agustus 2020 - 23:04 WIB
BATAM - Pihak Kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Sei Beduk, Batam mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) khusus roda 2. Kedua pelaku yang merupakan ayah dan anak ini diamankan pada Senin (24/8/20) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kedua pelaku yakni HP (42) Laki-Laki Pekerjaan Pemulung dengan alamat Perum Pesona Mantang Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong dan TP (21) Laki-laki Pengangguran.
Dari pengakuan kedua tersangka ini, mereka telah melakukan 2 kali Tindak Pidana Pencurian sepeda motor di daerah Sekupang, 1 kali di daerah Sagulung, 4 kali didaerah Bengkong.
Masih berdasarkan pengakuan pelaku bahwa di TKP bengkong 3 unit sepeda motor sudah di cincang atau dipreteli dan 1 unit di jual di daerah Tanjung Uma.
"Untuk 2 unit sepeda motor TKP Sekupang di jual di daerah Tanjung Piayu, sedangkan 1 unit sepeda motor TKP Sagulung diamankan di Polsek Bengkong pada saat pelaku melakukan pencurian helm," ujar Kapolsek Sei Beduk AKP Awal Sya'ban Harahap, Selasa (25/8/2020).
Kemudian, dari keterangan kedua tersangka tersebut Unit Reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan 3 unit sepeda motor yang di jual pelaku terhadap 3 orang penadah yang berhasil di amankan atas inisial MR (27), MH (45) dan AS (23).
"Barang bukti yang di amankan 2 unit sepeda motor Honda Beat Warna Biru-Putih, 1 unit sepeda motor Honda Beat Warna Merah, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Warna Merah, 1 buah kunci Y, 1 buah kunci T dan 2 lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio," ujarnya.
Sementara itu, Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur Yudi membenarkan bahwa Unit Reskrim Polsek Sei Beduk telah mengamankan pelaku tindak pidana curanmor sepeda motor.
"Sekarang sedang dilakukan pengembangan oleh Polsek Sei Beduk, yang di pimpin langsung oleh AKP Awal Sya'ban Harahap," pungkasnya.
Kedua pelaku yakni HP (42) Laki-Laki Pekerjaan Pemulung dengan alamat Perum Pesona Mantang Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong dan TP (21) Laki-laki Pengangguran.
Dari pengakuan kedua tersangka ini, mereka telah melakukan 2 kali Tindak Pidana Pencurian sepeda motor di daerah Sekupang, 1 kali di daerah Sagulung, 4 kali didaerah Bengkong.
Masih berdasarkan pengakuan pelaku bahwa di TKP bengkong 3 unit sepeda motor sudah di cincang atau dipreteli dan 1 unit di jual di daerah Tanjung Uma.
"Untuk 2 unit sepeda motor TKP Sekupang di jual di daerah Tanjung Piayu, sedangkan 1 unit sepeda motor TKP Sagulung diamankan di Polsek Bengkong pada saat pelaku melakukan pencurian helm," ujar Kapolsek Sei Beduk AKP Awal Sya'ban Harahap, Selasa (25/8/2020).
Kemudian, dari keterangan kedua tersangka tersebut Unit Reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan 3 unit sepeda motor yang di jual pelaku terhadap 3 orang penadah yang berhasil di amankan atas inisial MR (27), MH (45) dan AS (23).
"Barang bukti yang di amankan 2 unit sepeda motor Honda Beat Warna Biru-Putih, 1 unit sepeda motor Honda Beat Warna Merah, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Warna Merah, 1 buah kunci Y, 1 buah kunci T dan 2 lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio," ujarnya.
Sementara itu, Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur Yudi membenarkan bahwa Unit Reskrim Polsek Sei Beduk telah mengamankan pelaku tindak pidana curanmor sepeda motor.
"Sekarang sedang dilakukan pengembangan oleh Polsek Sei Beduk, yang di pimpin langsung oleh AKP Awal Sya'ban Harahap," pungkasnya.
tulis komentar anda