Rapat Pleno Diskors, KPU Belum Putuskan Nasib Pasangan Dharma-Kun di Pilkada Jakarta

Senin, 19 Agustus 2024 - 23:00 WIB
Anggota Bawaslu Jakarta, Reki Putera Jaya memberikan keterangan di sela rapat pleno membahas pasangan calon independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana di Pilkada Jakarta 2024, Senin (19/8/2024) malam. FOTO/MPI/RIYAN RIZKI ROSHALI
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta belum memutuskan apakah pasangan calon independen, Dharma Pongrekun - Kun Wardana memenui syarat atau tidak sebagai kandidat di Pilkada Jakarta 2024. Rapat pleno dihentikan sementara untuk menampung pengaduan bagi warga yang merasa NIK KTP-nya dicatut.

Anggota Bawaslu Jakarta, Reki Putera Jaya mengungkapkan, pihaknya dan KPU sepakat memberikan waktu bagi masyarakat hingga 23.00 WIB. Kemudian setelahnya KPU baru akan memutuskan untuk menetapkan apakah Dharma-Kun lolos atau tidak.



"Rapat pleno ini masih berjalan. Kami masih membuka diri untuk warga DKI untuk mengadu," katanya kepada wartawan di Kantor KPU DKI Jakarta, Senin (19/8/2024).

"Keputusan itu kan ada di wilayah KPU Provinsi Jakarta. Tadi kami kira berdasarkan usulan sepertinya lebih baik menunggu 23.00 WIB, itu dinamika yang terjadi dalam rapat pleno," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!