Rumah Anggota DPRD Badung Diberondong Tembakan, Apa Motifnya?

Senin, 19 Agustus 2024 - 14:40 WIB
Tersangka kini dijerat dengan pasal tindak pidana percobaan pembunuhan, yakni Pasal 340 KUHP junto Pasal 53 ayat 1 dan Pasal 338 KUHP junto Pasal 53 ayat 1, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Meskipun pelaku menggunakan senjata softgun, polisi menegaskan bahwa tersangka tidak dikenakan pasal darurat karena kaliber peluru yang digunakan hanya 4,2 mm, sementara pasal darurat berlaku untuk senjata dengan peluru di atas 5 mm.

Kapolres Badung juga menepis dugaan bahwa penembakan ini berkaitan dengan perseteruan antar partai politik. Namun, diketahui bahwa korban adalah relawan salah satu caleg dan mantan staf ahli DPR RI, sementara pelaku diduga simpatisan partai politik.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!