1.398 Narapidana di DIY Terima Remisi Kemerdekaan, 47 Langsung Bebas

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 12:40 WIB
– 1.398 warga binaan pemasyarakatan di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY mendapatkan remisi. Foto/Ilustrasi
YOGYAKARTA - 1.398 warga binaan pemasyarakatan di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka peringatan HUTke-79 Kemerdekaan Indonesia. Sebanyak 49 narapidana di antaranya langsung bebas.

“Semuanya ada 1.398 penerima remisi, sebanyak 47 di antaranya mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas, kata Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto, pada penyerahan surat remisi di Rutan Kelas IIA Yogyakarta, Sabtu (17/8/2024).

Agungmengapresiasipemberian remisi inisebagaimerupakan wujud apresiasi negara kepada parawarga binaan pemasyarakatan. Mereka yang menerima remisitelah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.



“Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berbuat baik dan memperbaiki diri,”kata Agung.

Agung meminta kepada warga binaan khususnya yang langsung bebas agarmenjadi insan yang lebih baik dan berkontribusi positif bagi masyarakat.Mereka harus hidupdalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, dan berkontribusi aktif dalam pembangunan.

“Jadilah warga negara yang baik dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Kualitas pembinaan terhadap parawarga binaansudah sangat. Merekamenggulirkan program-program yang mengarah pada pelatihan kemandirian dan pembentukan kepribadian.Diharapkan mereka akan kembalike masyarakat danberkontribusi dalam pembangunan bangsa.
(ams)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content