KTP Warga Dicatut untuk Calon Independen, Jerry Sumampouw: Telusuri Siapa Pelakunya

Jum'at, 16 Agustus 2024 - 16:09 WIB
“Lalu, perlu ditelusuri siapa pelakunya. Sebab melakukan penyalahgunaan KTP ada ancaman sanksi pidananya. Jadi orang yang melakukannya bisa saja dipidana,” imbuhnya.

Baca juga: Anies Ungkap KTP Dua Anaknya Dicatut Dukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana

Dalam kerangka itu, lanjut dia, rakyat yang KTP-nya disalahgunakan bisa saja melaporkan itu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar KPU bisa melakukan konfirmasi ke paslon tersebut untuk mengecek lagi keabsahan dukungan KTP-nya. Dia menambahkan, rakyat yang KTP-nya disalahgunakan bisa juga melaporkan ke Bawaslu agar Bawaslu bisa meminta KPU untuk menganulir dukungan KTP itu terhadap paslon dimaksud.

“Selanjutnya, orang yang KTP-nya disalahgunakan baiknya melaporkan hal itu ke kepolisian agar bisa diselidiki pelakunya dan diproses dalam pengadilan,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!