KTP Warga Dicatut untuk Calon Independen, Jerry Sumampouw: Telusuri Siapa Pelakunya

Jum'at, 16 Agustus 2024 - 16:09 WIB
loading...
KTP Warga Dicatut untuk...
Koordinator TePI Jeirry Sumampow menilai pelaku yang mencatut NIK atau KTP warga untuk mendukung calon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana di Pilkada Jakarta 2024 perlu ditelusuri. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow menilai pelaku yang mencatut Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga untuk mendukung calon independen atau perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana di Pilkada Jakarta 2024 perlu ditelusuri. Diketahui, temuan adanya NIK atau KTP warga Jakarta dicatut untuk mendukung Dharma-Kun tengah heboh saat ini.

Kedua anak Anies Baswedan, Mikail Azizi Baswedan dan Kaisar Hakam Baswedan pun menjadi korban pencatutan tersebut. “Saya kira, perlu untuk ditelusuri lebih dulu, siapa yang melakukan manipulasi penyalahgunaan KTP itu. Apakah memang tim paslonnya atau ada pihak lain? Sebab bisa saja pihak lain yang punya kepentingan politik di Jakarta untuk adanya calon perseorangan,” kata Jeirry kepada SINDOnews, Jumat (16/8/2024).

Baca juga: KTP Dicatut Dukung Pasangan Independen Dharma-Kun, Begini Cara Melaporkannya



Dia melanjutkan, harus diingat bahwa soal ini muncul seiring dengan maraknya wacana adanya calon tunggal di Pilkada Jakarta. Dikatakan Jeirry, mungkin saja ada hubungannya.

“Lalu, perlu ditelusuri siapa pelakunya. Sebab melakukan penyalahgunaan KTP ada ancaman sanksi pidananya. Jadi orang yang melakukannya bisa saja dipidana,” imbuhnya.

Baca juga: Anies Ungkap KTP Dua Anaknya Dicatut Dukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana

Dalam kerangka itu, lanjut dia, rakyat yang KTP-nya disalahgunakan bisa saja melaporkan itu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar KPU bisa melakukan konfirmasi ke paslon tersebut untuk mengecek lagi keabsahan dukungan KTP-nya. Dia menambahkan, rakyat yang KTP-nya disalahgunakan bisa juga melaporkan ke Bawaslu agar Bawaslu bisa meminta KPU untuk menganulir dukungan KTP itu terhadap paslon dimaksud.

“Selanjutnya, orang yang KTP-nya disalahgunakan baiknya melaporkan hal itu ke kepolisian agar bisa diselidiki pelakunya dan diproses dalam pengadilan,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Rekomendasi
Ekuador vs Jerman 2-1:...
Ekuador vs Jerman 2-1: Gonzalo Plata Antar La Tri Menang dan Lolos ke Babak 32 Besar
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
Bukan Sekadar Batasi...
Bukan Sekadar Batasi Screen Time, Nova Nayla Bagikan Cara Bijak Mindful Parenting
Berita Terkini
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Viral Kabar Ganjil Genap...
Viral Kabar Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Polda Metro Jaya Angkat Bicara
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved