Viral! Kaca Rumah Warga Malang Dilakban karena Getaran Sound Horeg, Polisi: Belum Ada Laporan Kerusakan

Jum'at, 16 Agustus 2024 - 12:55 WIB
Dicka menjelaskan bahwa pawai budaya dengan sound horeg adalah bagian dari peringatan Hari Proklamasi yang bertujuan menumbuhkan semangat nasionalisme. "Kami tidak melarang seni budaya karena itu bentuk cinta tanah air. Tapi kami imbau agar tidak mengganggu hak orang lain," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa sound horeg dalam acara tersebut seharusnya tidak melebihi 60 desibel, sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Selama tidak menyangkut tindak pidana dan ketertiban masyarakat, kami akan terus mendukung kegiatan budaya seperti ini," tambahnya.

Meski demikian, Dicka menyebut bahwa kerusakan akibat getaran dari sound horeg biasanya sudah dikomunikasikan dengan panitia penyelenggara, dan kerugian yang terjadi telah diganti. "Seperti kejadian di Wagir, kaca yang pecah sudah diganti oleh panitia," jelasnya.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!