Begini Cara Dapat Insentif PBB DKI Jakarta Tahun 2024
Jum'at, 16 Agustus 2024 - 09:31 WIB
Ketentuan Insentif Pembayaran hanya berlaku untuk PBB-P2 yang masih harus dibayar. Wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan insentif ini, dan pembayaran PBB dapat dilakukan melalui berbagai metode di seluruh channel pembayaran yang bekerja sama dengan Pemprov Jakarta.
Terdapat tiga manfaat Insentif Pembayaran PBB, yaitu:
• Membantu meringankan beban masyarakat dalam membayar PBB
• Meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar PBB
• Mendukung optimalisasi pendapatan daerah dari sektor PBB
Meringankan Beban Masyarakat
Terdapat tiga manfaat Insentif Pembayaran PBB, yaitu:
• Membantu meringankan beban masyarakat dalam membayar PBB
• Meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar PBB
• Mendukung optimalisasi pendapatan daerah dari sektor PBB
Meringankan Beban Masyarakat
Lihat Juga :