Begini Cara Dapat Insentif PBB DKI Jakarta Tahun 2024

Jum'at, 16 Agustus 2024 - 09:31 WIB
Ketentuan Insentif Pembayaran hanya berlaku untuk PBB-P2 yang masih harus dibayar. Wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan insentif ini, dan pembayaran PBB dapat dilakukan melalui berbagai metode di seluruh channel pembayaran yang bekerja sama dengan Pemprov Jakarta.

Terdapat tiga manfaat Insentif Pembayaran PBB, yaitu:

• Membantu meringankan beban masyarakat dalam membayar PBB

• Meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar PBB

• Mendukung optimalisasi pendapatan daerah dari sektor PBB

Meringankan Beban Masyarakat
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!