Bunuh Istri, Dukun Penglaris Cilegon Diringkus Polisi di Wonogiri
Jum'at, 16 Agustus 2024 - 09:05 WIB
CILEGON - Aparat kepolisian berhasil meringkus seorang dukun penglaris berinisial RH (46), yang kabur setelah membunuh istri sirinya di sebuah rumah kontrakan di Kota Cilegon, Banten. Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Cilegon setelah tersangka melarikan diri ke wilayah Wonogiri, Jawa Tengah.
Menurut laporan, korban berinisial LS ditemukan tewas dengan tubuh yang sudah membengkak di dalam rumah kontrakan yang terkunci dari luar. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memastikan bahwa RH merupakan pelaku di balik pembunuhan tersebut.
"Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap RH di Wonogiri. Tersangka terpaksa kami lumpuhkan dengan tembakan di kaki karena mencoba melarikan diri dan melawan saat akan ditangkap," ujar Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Syamsul Bahri.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pembunuhan tersebut terjadi setelah RH memukul korban dengan asbak kaca di bagian kepala dan mencekik lehernya dua kali hingga korban tewas. Tindakan keji ini dilakukan RH karena kesal dengan istri sirinya yang menolak untuk tidak keluar malam sesuai permintaannya.
Selain menangkap RH, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi pembunuhan tersebut. Akibat perbuatannya, RH kini harus mendekam di penjara dengan ancaman hukuman 15 tahun karena melanggar Pasal 338 KUHPidana.
Menurut laporan, korban berinisial LS ditemukan tewas dengan tubuh yang sudah membengkak di dalam rumah kontrakan yang terkunci dari luar. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memastikan bahwa RH merupakan pelaku di balik pembunuhan tersebut.
"Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap RH di Wonogiri. Tersangka terpaksa kami lumpuhkan dengan tembakan di kaki karena mencoba melarikan diri dan melawan saat akan ditangkap," ujar Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Syamsul Bahri.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pembunuhan tersebut terjadi setelah RH memukul korban dengan asbak kaca di bagian kepala dan mencekik lehernya dua kali hingga korban tewas. Tindakan keji ini dilakukan RH karena kesal dengan istri sirinya yang menolak untuk tidak keluar malam sesuai permintaannya.
Selain menangkap RH, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi pembunuhan tersebut. Akibat perbuatannya, RH kini harus mendekam di penjara dengan ancaman hukuman 15 tahun karena melanggar Pasal 338 KUHPidana.
(hri)
tulis komentar anda