Polisi Tetapkan 6 Tersangka Bentrokan Ormas di Way Kanan Lampung

Rabu, 14 Agustus 2024 - 19:51 WIB
Disinggung motif bentrokan tersebut, Umi menjelaskan, pihaknya masih mendalami dari keterangan para tersangka. ”Masih didalami oleh Polres Way Kanan,” kata dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 Tahun penjara. Sebelumnya,Beredar video di media sosial WhatsApp yang memperlihatkan dua kelompok organisasi masyarakat (ormas) saling serang.

Peristiwa itu diketahui terjadi di Tugu Simpang Empat, Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, Kamis (8/8) malam. Kedua kelompok tampak saling serang hingga ke tepi jalan. Bahkan, kejadian tersebut sempat membuat arus lalulintas terganggu.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!