Polisi Tetapkan Suami Pembakar Rumah di Marunda Jadi Tersangka

Selasa, 13 Agustus 2024 - 17:03 WIB
Tim Reskrim Polsek Cilincing Polres Metro Jakarta Utara menetapkan suami pembakar rumah di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, sebagai tersangka. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Tim Reskrim Polsek Cilincing Polres Metro Jakarta Utara menetapkan suami pembakar rumah di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, pada Minggu (11/8/2024) siang, sebagai tersangka . Hal ini dikatakan oleh Kapolsek Cilincing, Kompol Fernando Saharta Saragi.

Kompol Fernando mengatakan, pelaku S (36) berhasil diamankan anggota Tim Opsnal tidak lama setelah terjadinya pembakaran rumah, yang lokasinya tak jauh dari lokasi.



"Sekitar 3 jam setelah kejadian pelaku S berhasil kita amankan kawasan Cilincing juga tanpa ada perlawanan," ujar Fernando didampingi Kanit Reskrim Polsek Cilincing Iptu Pilipi Ginting awak media di Mapolsek Cilincing, Selasa (13/8/2024).

Menurutnya, peristiwa kebakaran yang terjadi di daerah Marunda sekitar pukul 13.30 WIB, objek yang dibakar sama pelaku merupakan rumah milik sendiri.

"Motif pelaku bakar rumah masih didalami. Tapi sebelumnya pengakuan pelaku sempat cekcok dengan istri permasalahan hanya masalah miskomunikasi dari telepon," ungkapnya.

Baca juga: Cekcok dengan Istri, Suami di Cilincing Bakar Selimut hingga Picu Kebakaran Rumah
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!